Close Menu
    What's Hot

    9 WNI Ditangkap Israel, Kemlu Maksimalkan Jalur Diplomatik

    May 20, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2.765.000 per Gram : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Polresta Sidoarjo Rekrut Disabilitas Jadi Duta Pelayanan di Satpas SIM

    May 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Dharma Pongrekun Muncul Lagi, Kini Gugat Aturan Wabah ke MK
    Nasional

    Dharma Pongrekun Muncul Lagi, Kini Gugat Aturan Wabah ke MK

    adminBy adminMay 20, 2026No Comments6 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Dharma Pongrekun muncul lagi. Lama tak terdengar kabarnya, Dharma tiba-tiba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menggugat Undang-Undang Kesehatan ke MK. Dharma meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

    Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Ada sejumlah pasal UU Kesehatan yang digugat Dharma ke MK.

    Pasal-pasal UU Kesehatan yang Digugat ke MK

    -Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan. Berikut bunyinya:

    (2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

    – Pasal 394 UU Kesehatan:

    Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    – Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

    Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

    – Pasal 400 UU Kesehatan:

    Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

    – Pasal 446 UU Kesehatan

    Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

    Minta MK Nyatakan UU Kesehatan Bertentangan dengan UUD 1945

    Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya. Dia menyebut pasal-pasal itu mencederai hak konstitusionalnya.

    “Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Dharma dalam gugatannya.

    Dia menyebut frasa ‘menghalang-halangi’ dalam Pasal 400 terlalu luas. Dia menyebut hal itu bisa memberi ketidakpastian hukum.

    “Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

    Atas dasar itu, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta MK:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik’

    3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    4. Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat’

    5. Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    6. Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    Alasan Gugatan

    Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal ‘Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri’.

    Dia mengaku memahami frasa itu dimaksudkan untuk memberikan fieksibilitas bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan yang bersifat dinamis. Namun dia khawatir frasa tersebut membuka ruang diskresi terlalu luas dan tidak terkendali.

    “Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objekif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil,” ujarnya.

    Berikutnya, Dharma menyebut Pasal 394 UU Kesehatan bersifat koersif atau memaksa. Dia mengatakan tidak ada penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan.

    “Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

    Selanjutnya, Dharma menganggap Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan berpotensi melanggar hak privasi. Dia menyebut pasal yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan wabah segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan bisa mengganggu kebebasan individu.

    “Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai kondisi yang mewajibkan pelaporan, jenis peristiwa yang harus dilaporkan, maupun batasan mengenai subjek hukum yang dibebani kewajiban tersebut,” ucapnya.

    Dharma meminta pasal 400 UU Kesehatan dihapus karena multitafsir. Dia menyebut pasal yang mengatur larangan menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah itu dapat menciptakan potensi konflik interpretasi.

    “Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Norma tersebut juga gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti penyampaian pendapat, kritik, maupun bentuk partisipasi publik lainnya,” ujarnya.

    Dharma juga menganggap Pasal 446 UU Kesehatan berpotensi menyebabkan overcriminalization. Dia menyebut tidak ada kejelasan perbuatan yang dimaksud ‘menghalang-halangi’ penanggulangan wabah sehingga membuka penafsiran yang luas.

    “Norma a quo tidak hanya kehilangan dasar pembenar hukumnya (ratio legis) karena berinduk pada ketentuan yang redundan dan tumpang tindih dalam Pasal 400 UU Kesehatan, tetapi juga mengandung rumusan delik yang kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePurbaya Pastikan Kondisi Indonesia Jauh Berbeda dengan Krisis 1998 : Okezone Economy
    Next Article RUPS, PTPP Rombak Jajaran Pengurus dan Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    9 WNI Ditangkap Israel, Kemlu Maksimalkan Jalur Diplomatik

    May 20, 2026
    Nasional

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2.765.000 per Gram : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Nasional

    Polresta Sidoarjo Rekrut Disabilitas Jadi Duta Pelayanan di Satpas SIM

    May 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    9 WNI Ditangkap Israel, Kemlu Maksimalkan Jalur Diplomatik

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Sebanyak 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi…

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2.765.000 per Gram : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Polresta Sidoarjo Rekrut Disabilitas Jadi Duta Pelayanan di Satpas SIM

    May 20, 2026
    Top Trending
    Nasional

    9 WNI Ditangkap Israel, Kemlu Maksimalkan Jalur Diplomatik

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Sebanyak 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang…

    Nasional

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2.765.000 per Gram : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Harga Emas Antam (Foto: Okezone) JAKARTA – Harga emas Antam (ANTM) turun…

    Nasional

    Polresta Sidoarjo Rekrut Disabilitas Jadi Duta Pelayanan di Satpas SIM

    adminMay 20, 2026

    Sidoarjo – Polresta Sidoarjo mewujudkan pelayanan inklusif dengan mempekerjakan disabilitas pada pelayanan…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.