Close Menu
    What's Hot

    Gempa M 4,6 Pangandaran, Getaran Terasa hingga Tasikmalaya dan Garut

    May 20, 2026

    Ini Alasan Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Gempa M 4,6 Guncang Pangandaran Jabar

    May 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Eks Kepala ATR/BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pungli Perizinan
    Nasional

    Eks Kepala ATR/BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pungli Perizinan

    adminBy adminMay 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Serang –

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), terkait kasus korupsi. Selain Taufik, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

    “Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dodo Achmad Ekroni, Rabu (20/5/2026).

    Selain itu, ada pula PG selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022-2023, AM selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2023-2025, DM selaku Kasi PHP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2025-2026, AD selaku Korsup SP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025, dan GW selaku Kasi SP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025.

    “Perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP) yang berada di BPN Kota Serang,” katanya.

    Dodo menyebut seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang. Kasus yang diusut Kejari tersebut terkait dugaan pungli perizinan pada periode 2021 hingga 2026.

    “Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026,” ujarnya.

    Para tersangka melakukan pungli dengan istilah ‘uang taktis’. Uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

    “Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah ‘uang taktis’,” ujarnya.

    Tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara AD dan GW disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Para tersangka pun ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penahanan dalam proses penyidikan.

    Halaman 2 dari 2

    (aik/isa)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRUPST 2026, Bank Raya AGRO Rombak Pengurus dan Angkat Komisaris Baru : Okezone Economy
    Next Article Resmikan Kantor di Dago, MNC Sekuritas Dekatkan Investor ke Saham, Reksa Dana dan Obligas : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Gempa M 4,6 Pangandaran, Getaran Terasa hingga Tasikmalaya dan Garut

    May 20, 2026
    Nasional

    Ini Alasan Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Nasional

    Gempa M 4,6 Guncang Pangandaran Jabar

    May 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Gempa M 4,6 Pangandaran, Getaran Terasa hingga Tasikmalaya dan Garut

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo 4,6 berpusat di laut 76 kilometer selatan Pangandaran, Jawa Barat…

    Ini Alasan Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Gempa M 4,6 Guncang Pangandaran Jabar

    May 20, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Gempa M 4,6 Pangandaran, Getaran Terasa hingga Tasikmalaya dan Garut

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo 4,6 berpusat di laut 76 kilometer selatan…

    Nasional

    Ini Alasan Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Pagu anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun ini disesuaikan menjadi Rp268…

    Nasional

    Gempa M 4,6 Guncang Pangandaran Jabar

    adminMay 20, 2026

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo 4,6 terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.