Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan usai menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK menyita kendaraan mulai dari mobil sport hingga motor.
“2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Selain itu turut disita duit mata uang asing hingga rupiah. KPK menyebut barang bukti yang disita terkait dengan perkara yang menjerat Silmy.
“Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” sebutnya.
Adapun penggeledahan itu selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Sejumlah kendaraan yang disita dibawa dengan dua mobil towing.
Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar 6 jam lamanya. Rumah yang digeledah ini ada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
(ial/maa)


