OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 138,94 miliar di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon hingga Mei 2026 secara year-to-date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, hingga Mei 2026 secara year-to-date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya,” kata Hasan dalam RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Selain denda yang dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban kepada pelaku industri di sektor pasar modal.
Menurut Hasan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak. Di samping itu, regulator juga memberikan berbagai bentuk sanksi administratif lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.



