JHT BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Apa perbedaan JHT dan JP? Hal ini terkadang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan perbedaan utama pada bentuk pencairan dan tujuannya.
Berikut perbedaan mendasar antara keduanya:
Tujuan Program:
JHT berfungsi sebagai tabungan wajib untuk memberikan uang tunai kepada peserta di masa tua, saat cacat total, atau meninggal dunia.


