Kamis 09 Juli 2026 21:41 WIB

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife Indonesia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti senilai total Rp113,97 miliar dalam pengusutan kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran di sektor perasuransian.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Foto Lainnya

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version