Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang sempat menuai sorotan publik memasuki babak baru. Sidang perdana terkait gugatan dari advokat David Tobing akan digelar pada Selasa pekan ini.
“Selasa 2 Juni 2026,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Untuk diketahui, advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) yang ramai dikritik lantaran penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak tak profesional. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan,” tambahnya.
Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David ingin Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
Selain itu, David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tergugat diminta membayar biaya perkara seluruhnya.
“Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” kata dia.
Dimintai tanggapan terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai pihaknya akan mendalami gugatan tersebut.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
MPR Hormati Proses Sidang Perdana
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyikapi sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat. MPR RI mengatakan akan menghormati proses persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Siti lantas menyikapi salah satu gugatan yang diajukan, yakni meminta MPR memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia menyebut dalam penentuan sanksi, MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” kata dia.
Siti mengatakan pendalaman terkait sikap yang dilakukan oleh kedua juri itu masih dilakukan hingga kini. Ia menyebut belum ada kesimpulan.
“Masih kita dalami,” sambungnya.
Waka MPR Pelajari Gugatan
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat. Eddy mengatakan MPR RI akan mempelajari gugatan yang diajukan oleh advokat David Tobing itu.
“Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku,” kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Waketum PAN ini mengatakan MPR RI telah menyelesaikan permasalahan Lomba Cerdas Cermat yang melibatkan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan. Ia menyebut SMAN 1 Pontianak juga berlapang dada dan mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke babak selanjutnya.
“Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada,” ujar Eddy.
“SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional,” sambungnya.
Eddy mengatakan permasalahan terkait Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar itu sudah diselesaikan dengan baik. Ia lantas berbicara soal nasib dua juri yang kontroversial dalam memberikan penilaian.
“Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 3
(dwr/fca)



