Pria berinisial AN (34) ditangkap karena mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aksi pencabulan tukang fotokopi tersebut berakhir setelah diringkus polisi.
AN ditangkap dan diperiksa intensif penyidik Satres Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor. AN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Orangnya sudah diamankan,” kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Kasus pencabulan itu dilakukan lebih dari sekali.
“Iya ini kita lagi proses, lagi kita periksa saksi-saksi,” jelasnya.
AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.
Terungkapnya Kasus Pencabulan
Pendamping korban, Entin Martini, menceritakan terungkapnya kasus tersebut saat orang tua (ortu) korban mengetahui chat yang dikirim tersangka AN. Pelaku bertanya kepada korban karena sudah jarang datang ke tempatnya bekerja.
“Jadi gini, si korban ini kan bermain tuh ke tempat usahanya si pelaku, tapi selang dua minggu ini tidak ada main ke situ, hingga akhirnya pelaku ini nge-chat korban, yang nerima orang tuanya,” kata Entin.
“Dan menanyakan kenapa nggak main lagi ke tempat si Om, dia manggilnya Om gitu. Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget,” tambah dia.
Ortu korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Bogor. Polisi mendalami kasus tersebut dan menangkap AN.
Iming-iming Pinjam HP
Entin mengatakan tersangka melakukan pencabulan dengan modus meminjamkan handphone (HP). Pencabulan dilakukan tersangka AN di tempat usaha fotokopinya.
“Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan,” kata Entin.
Entin mengatakan korban tidak pernah bercerita. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah rekamannya terkirim ke orang tua korban.
“Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu,” ucapnya.
Diduga 4 Kali Pencabulan
Pihak korban mengatakan tersangka AN diduga telah empat kali melakukan aksi bejatnya. Pendamping korban mengatakan kedekatan korban dengan pelaku sudah terjadi beberapa tahun lalu.
“Sebenarnya kalau kedekatan yang arah ke pelecehan itu dari kelas IV, kelas V SD, sampai kelas VI dan itu sudah dilakuinnya itu 4 kali.” kata Entin.
Dia mengatakan korban telah diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Pelaku Rekam Aksi Bejat
Tak cuma melakukan pencabulan, tersangka AN juga merekam video tindakan bejatnya. Bahkan pelaku mengirimkan video itu hingga kemudian kasus pencabulan itu terkuak.
“Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban,” kata Entin.
Halaman 2 dari 3
(jbr/maa)



