Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya (Foto: Okezone)




JAKARTA – Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Keduanya memiliki gaji, tunjangan serta tentu beban kerja yang berbeda.

Guru ASN terdiri dari guru berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara guru yang belum diangkat menjadi PNS atau ASN disebut guru honorer.

Lalu berapa gaji dan tunjangan guru PNS? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Gaji guru PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan, dari golongan I hingga IV

1. Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 

2. Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600 

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version