Bekasi

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Remaja terindikasi penyalahgunaan obat keras diamankan.

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menggelar patroli pada Selasa (16/6/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Bekasi. Patroli menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hingga dini hari, yaitu kawasan Tegal Danas, AEON Mall Cikarang Pusat, Meikarta Cikarang Selatan, hingga jalur utama di Cikarang Utara.

Selama patroli berlangsung, personel beberapa kali menghentikan dan memeriksa pengendara yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Personel memberikan imbauan agar tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Remaja tersebut kemudian diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menjelang patroli dini hari, tidak ditemukan aksi tawuran maupun balap liar di wilayah yang menjadi sasaran patroli.

Kombes Henik Maryanto mengatakan bahwa patroli preventif yang dilaksanakan secara konsisten merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kenakalan remaja.

“Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Kehadiran personel Brimob di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat tawuran, balap liar maupun penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari. Hal ini guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, maupun aksi yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.

(dvp/dwr)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version