Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Kedua terlapor itu ialah Agus Harahap selaku Kadishub Gowa dan Zaenal Abidin yang merupakan wartawan.
Dilansir Antara, Minggu (5/7/2026), Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7).
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husniah, kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.
“Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” katanya.
Husniah mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pemerintahan di Kabupaten Gowa. Sementara itu, Zaenal Abidin menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah.
“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Zaenal juga menyatakan dirinya hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa. Sementara, Agus Harahap yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.
Husniah diketahui menolak pembahasan Pansus Hak Angket yang memasuki ranah privasi dirinya yang telah bergulir di DPRD kabupaten setempat. Dia juga membantah kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujarnya di Gowa, seperti dilansir Antara, Rabu (24/6).
Husniah menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati.
“Kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” katanya.
Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)



