Jakarta

KPK resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) usai ditetapkan tersangka kasus suap proyek. Syah tak banyak bicara saat digiring KPK menuju mobil tahanan.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026), Syah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB. Syah telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Ketika diminta memberikan pendapatnya usai ditahan, Syah hanya bicara singkat. Dirinya mengucapkan terima kasih.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih,” kata Syah saat digiring menuju mobil tahanan.

Saat ditanyai soal apakah ada yang memberitahunya soal informasi OTT tersebut, dirinya membantah. Syah sendiri akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan.

“Ndak ada (yang memberi info OTT),” tuturnya.

Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:

1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).

Dugaan kebocoran informasi OTT ini bermula pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun demikian, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli selaku driver Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah, karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.

Syah ditangkap KPK saat sedang dalam perjalanan ke menuju Kota Binjai, tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.

(ial/isa)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version