Boyolali –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan sanksi terbaru kepada camat yang mengirimkan video mesum ke mantan karyawatinya. Kini, Camat berinisial D ini telah dicopot dari jabatannya.
“Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Sekda Boyolali, M. Syawalludin, dilansir detikJateng, Selasa (14/7/2026).
Syawalludin menyatakan, Pemkab Boyolali menyesalkan tindakan dari salah satu oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Boyolali tersebut. Dia menyebut Tindakan pelaku menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan sanksi pencopotan ini dijatuhkan setelah Pemkab Boyolali memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Bupati kemudian memberikan sanksi teguran tertulis kepada camat tersebut hingga sanksi pencopotan.
“Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dalam bentuk ancaman apapun dan memberikan bantuan psikologis.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/eva)


