BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Cara terbaru cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, bisa tanpa parklaring. Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.
Sebab, banyak orang beranggapan bahwa surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan lama merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ternyata ada metode untuk mencairkan dana tersebut meski tanpa memiliki paklaring, dengan syarat perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup atau tidak beroperasi lagi.
Cara Mencairkan Saldo JHT
Cara mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:
– Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
– Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
– Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.
– Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.
– KTP Elektronik asli dan fotokopi.



