Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat jumlah angkutan perkotaan (angkot) berusia teknis di atas 20 tahun mencapai 1.780 unit. Angkot tua tersebut bakal ditertibkan sesuai peraturan Wali Kota Bogor tentang pembatasan usia teknis angkot.
“Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.870 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (16/6/2026).
“(Jumlah angkot di bawah 20 tahun) iya jelas lebih sedikit, jumlahnya cuma 800-an dan itu pun setiap bulan nantinya akan terus berkurang. Kan usianya makin bertambah,” imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody menyebut, dari total 1.780 angkot tua tersebut, sekitar 300 unit diperkirakan sudah tidak beroperasi. Namun, data administrasinya belum dicabut.
“Jadi angka 1.780 itu kan berdasarkan database di Dishub, dan hampir 300-an itu sebenarnya sudah tidak beroperasi, sudah nggak ada di jalan. Cuma kita kan masih menunggu pemilik angkot menyerahkan kartu pengawasan angkutannya untuk kita nonaktifkan, supaya jumlah riilnya sesuai dengan database,” kata Dody.
Dody mengatakan, 1.780 angkot tua ini akan ditertibkan sesuai perwali tentang pembatasan usia teknis angkot di Kota Bogor, yang baru ditandatangani, kemarin. Saat ini, kata Dody, tahapan yang dilakukan masih proses sosialisasi kepada pemilik dan sopir angkot.
“Jadi kan baru kemarin ditandatangani perwalinya, nanti dilanjut sosialisasi dulu, sambil berjalan sosialisasi itu sambil menunggu SK Tim Penertiban. Nah, tim penertiban ini kan gabungan dari beberapa SKPD, ada dari kepolisian, organda, KKU juga, Kesbangpol, dari berbagai elemen juga. Setelah nanti sosialisasi akan dilakukan penertiban,” kata Dody.
“Jadi sebetulnya kami juga sedang pendataan existing nih, sebenarnya berapa sih jumlah angkot yang riil, yang mengaspal. Karena data terakhir ada sekitar 300-an angkot di atas 20 tahun yang berkurang, sudah nggak beroperasi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Didie A Rachim secara resmi menandatangani peraturan tentang pembatasan usia teknis angkot. Angkot tua berusia di atas 20 tahun kini resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.
“Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” kata Dedie, Senin (15/6).
Dedie mengatakan pembatasan usia operasional angkot sebagai upaya penataan transportasi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penumpukan dan angkot yang sembarang berhenti atau ngetem.
“Jadi harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.
Lihat juga Video ‘Kisah Dani, Sopir Angkot Cianjur yang Gratiskan Ongkos Siswa SD’:
Halaman 2 dari 2
(sol/fca)



