SAMARINDA – Kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah di Kaltim kembali menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.
Ia menegaskan bahwa masalah ini menjadi alasan penting dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Menurut Agusriansyah, skema tersebut memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk memenuhi kebutuhan guru, termasuk menggantikan guru yang memasuki masa pensiun melalui mekanisme yang sudah diatur.
Ia juga menilai Pemprov dapat memperkuat ruang fiskal dengan menggali sumber pendanaan tambahan di luar APBD, salah satunya melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
“Dasar hukumnya sudah ada dalam perda. Jadi sayang kalau peluang pengangkatan pengajar tidak digunakan hanya karena faktor administrasi,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Agusriansyah turut menyoroti ratusan guru honorer yang gagal mengikuti seleksi PPPK akibat kendala administrasi. Ia meminta pemerintah hadir memberi solusi agar para guru tetap memiliki kesempatan yang sama.
“Guru honorer yang terdampak harus mendapat kejelasan dan peluang untuk tetap ikut seleksi PPPK,” tandasnya.








Leave a Reply