SAMARINDA – DPRD Kaltim menyoroti langkah Pemprov Kaltim yang menunjuk dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas pada dua rumah sakit daerah di Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai keputusan tersebut kurang memberikan ruang bagi SDM lokal yang dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Dua akademisi yang ditunjuk yakni Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Darlis menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan kepentingan daerah, terutama dalam hal pemberdayaan tenaga profesional lokal.
“Untuk jabatan dewan pengawas sektor kesehatan, SDM kita sebenarnya sangat mampu,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Ia mengakui bahwa penunjukan tenaga dari luar daerah tidak melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun ia menegaskan bahwa Kaltim memiliki banyak figur kompeten yang dapat diutamakan.
Menurutnya, penggunaan SDM luar daerah hanya dapat dibenarkan jika terdapat kebutuhan spesifik yang tidak tersedia di Kaltim.“Karenanya, pemerintah seharusnya memberi kesempatan pertama kepada putra daerah,” tegasnya.
Darlis menambahkan, DPRD selama ini juga mendorong agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menerapkan prinsip yang sama dalam penempatan SDM pada lembaga strategis.
“Kebijakan pemerintah harus selaras dengan semangat mendorong SDM lokal,” tutupnya.









Leave a Reply