SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan bahwa rencana penutupan alur Sungai Mahakam tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Sungai Mahakam berada di bawah kewenangan pusat, sehingga setiap kebijakan harus melalui prosedur dan koordinasi resmi.
“Kalau pemerintah pusat yang menetapkan, tentu bisa dijalankan. Tapi jika daerah mengambil langkah sendiri, itu tidak sesuai aturan dan kami menolak,” tegas Hasanuddin, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa peluang pengalihan kewenangan pengelolaan sungai ke pemerintah daerah memang terbuka, namun prosesnya membutuhkan waktu panjang dan kajian menyeluruh.
Hasanuddin juga menilai pengerukan Sungai Mahakam harus dilakukan secara komprehensif. Pekerjaan tidak boleh hanya difokuskan di bagian hilir, tetapi juga mencakup wilayah hulu, termasuk area pertambangan dan saluran air, agar penanggulangan banjir lebih efektif.
Selain itu, ia menyoroti fungsi infrastruktur penampungan air peninggalan zaman kolonial yang kini dianggap tidak lagi optimal.
Kondisi penampungan yang dangkal dan tidak terawat kerap menyebabkan air meluap ke permukiman saat curah hujan tinggi, terutama ketika sungai surut dan air laut tengah pasang.
Untuk itu, Hasanuddin menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam menyiapkan strategi penanganan Sungai Mahakam.
“Dengan koordinasi yang solid, penyelesaian masalah banjir dan pengelolaan sungai bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tutupnya.









Leave a Reply