SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) di Desa Batuah Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (27/1/2024).
Dirinya mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya untuk mengetahui dan memahami mengenai hukum. Menurut dia sebagai warga Indonesia yang notabenenya merupakan negara hukum sudah sepatutnya tak boleh buta terhadap aturan.
Jawad juga menjelaskan landasan adanya aturan atau yang dikenal sebagai norma hukum sejatinya berlandaskan dari Konstitusi alias Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang kemudian dibuatlan aturan-aturan turunan berbentuk Undang-Undang hingga Perda.
“Makanya sebagai warga negara itu tak boleh buta aturan,” terang Jawad.
Dirinya menerangkan bahwa norma hukum seyogianya melekat dalam segala aktivitas masyarakat. Sehingga setiap warga perlu mengetahuinya.
Dalam Perda bantuan hukum ini kata dia, pun sudah selayaknya dipahami oleh masyarakat. Karena dalam regulasi ini seluruh warga Kaltim khususnya yang kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh daerah.
“Karena itu perlu pencerahan terhadap Perda ini agar kita menyadari terhadap hukum,” tuturnya.
Persoalan-persoalan menyangkut hukum yang dapat diberikan bantuan pun sangat luas, seperti sengketa tanah, perceraian, ataupun masalah masalah lainnya.
“Makanya kita tidak boleh menutup mata, masyarakat harus melek dan tau terkait hak-haknya,” jelasnya.
Ia mengaku segala hal di republik ini tentunya berkaitan dengan hukum, karena itu jangan sampai masyarakat justru tak paham. Sebab, selama ini yang terjerat hukum, bisa jadi dikarenakan tak paham tentang hukum itu.
“Karena itu lah kita semua, masyarakat semua harus tau dan paham tentang hukum,” tutupnya.
Leave a Reply