SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, meminta Pemerintah Provinsi segera mencari solusi atas hambatan administrasi yang disebut menjadi kendala dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya mengganggu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
Agusriansyah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK pada dasarnya bergantung pada kemampuan fiskal daerah, karena gaji dan tambahan penghasilan dibebankan kepada pemerintah provinsi sesuai kebijakan pusat. Namun, ia menilai urusan administratif mestinya dapat dibereskan tanpa menimbulkan polemik.
“Kalau masalahnya hanya administrasi, seharusnya bisa dituntaskan. Yang dibutuhkan itu langkah penyelesaian, bukan sekadar menyampaikan kendala,” tegasnya, Rabu (3/12/2025).
Ia menyoroti bahwa Kaltim saat ini masih menghadapi kekurangan guru di berbagai bidang, sehingga pemenuhan tenaga pendidik menjadi prioritas.
Karena itu, DPRD telah mengakomodasi skema pemenuhan guru dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Dalam aturan tersebut, Pemprov diberi ruang menyediakan guru pengganti bagi yang pensiun serta menutup kekurangan guru melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan regulasi. Alternatif pembiayaan juga memungkinkan, termasuk memanfaatkan CSR perusahaan atau skema pendanaan lainnya.
“Kami sudah siapkan landasan hukumnya. Jadi ketika ada peluang penempatan guru PPPK tetapi justru terbentur administrasi yang tidak ditangani dengan cepat, tentu itu sangat disayangkan,” ujar Agusriansyah.
Ia berharap Pemprov segera menyelesaikan kendala tersebut agar kebutuhan guru di sekolah-sekolah dapat terpenuhi secara berkelanjutan.








Leave a Reply