SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan menghapus batasan usia dalam lowongan kerja.
Aturan ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pencari kerja berusia 35 tahun ke atas, yang selama ini kerap tersisih karena pertimbangan usia.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa usia 35 hingga 40 tahun masih berada dalam masa produktif, namun banyak perusahaan menutup peluang kerja bagi kelompok usia tersebut.
“Banyak yang masih punya semangat dan kemampuan, tapi langsung tersingkir hanya karena usia. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, batas usia yang ditentukan oleh perusahaan selama ini menjadi kendala besar bagi ribuan pencari kerja. Padahal, kualitas kerja seseorang tidak melulu ditentukan oleh umur.
Ia menambahkan, Raperda ini dirancang secara inklusif untuk mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Samarinda, khususnya mereka yang berpengalaman namun kesulitan mendapat pekerjaan karena faktor usia.
“Tujuan kami adalah membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan terbuka. Ini bukan sekadar regulasi, tapi juga bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang selama ini tak terlihat,” terangnya.
Terakhir kata dia, jika Raperda ini berhasil disahkan menjadi Perda, diharapkan akan tercipta ruang kerja yang lebih ramah bagi semua usia, sekaligus mengurangi diskriminasi di dunia kerja. (Adv/AL)
Leave a Reply