SAMARINDA – Insiden kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda pada beberapa waktu lalu, kembali membuka perbincangan tentang minimnya kepatuhan terhadap standar keselamatan publik di fasilitas komersial.
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik itu memperlihatkan betapa rapuhnya sistem proteksi kebakaran di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota ini.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola gedung, khususnya yang melayani aktivitas publik.
Ia menyayangkan pihak manajemen Big Mall yang dinilai lalai menjalankan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Ini bukan semata soal aset terbakar. Ini soal nyawa orang banyak yang dipertaruhkan. Sistem seperti sprinkler dan hidran seharusnya aktif sebagai pertahanan awal menghadapi insiden kebakaran,” ujar Deni, Jumat (6/6/2025).
Deni mengungkapkan bahwa Komisi III bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) sudah memberikan rekomendasi untuk segera melengkapi sistem keselamatan kebakaran.
Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh manajemen Big Mall.“Sudah ada peringatan, sudah ada inspeksi, bahkan pemanggilan resmi. Tapi tetap tidak ada respons konkret. Ini kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Deni menambahkan, Komisi III tengah mendorong agar Pemerintah Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap seluruh bangunan publik, termasuk memberi sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional bagi gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan publik harus menjadi syarat utama dalam operasional bangunan publik, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
“Kalau sudah membahayakan keselamatan orang banyak, itu bukan lagi urusan internal perusahaan. Ini urusan kota, bahkan nyawa warga,” pungkasnya. (Adv/AL)
Leave a Reply