Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Eksekusi Razman dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
MA menetapkan Razman dihukum 1,5 tahun penjara. Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus Pencemaran Sejak 2022
Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Iqlima juga telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani saat dihubungi mengatakan Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6). Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Berikut timeline kasusnya:
April 2022
Razman melaporkan Hotman ke polisi terkait dugaan postingan berbau asusila. Hotman lalu membalas Razman dan meminta Razman tak iri dan nyinyir terhadap dirinya.
Masih pada April 2022, Razman kembali melontarkan tudingan ke Hotman. Kali ini, Razman menuding Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Hotman membantah tudingan itu. Dia menyatakan akan melawan Razman.
Mei 2022
Hotman Paris melaporkan Razman Arif dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Dia melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.
Juli 2022
Pada Juli 2022, Iqlima balik arah. Dia memutuskan tak lagi menggandeng Razman sebagai pengacara dan merasa dirinya sebagai korban malpraktik advokat. Iqlima juga mengaku tak ada pelecehan yang dilakukan oleh Hotman.
Agustus 2022
Razman diperiksa polisi terkait laporan Hotman.
Desember 2024
Proses persidangan terhadap Razman resmi dimulai. Razman bersama-sama dengan Iqlima Kimdidakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Februari 2025
Razman dan Hotman terlibat keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris saat itu, terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Razman terlihat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis oleh pengacara tersebut. Razman juga tampak berbicara dengan Hotman. Namun, sekali lagi, Hotman tidak merespons perlakuan Razman.
Tak berselang lama, muncul dua pria berpakaian batik menghampiri keduanya. Dua orang pria itu tampak ingin melerai Hotman dan Razman.
Situasi makin ricuh saat sejumlah tim pengacara Hotman masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman. Dalam salah satu video viral lainnya, terlihat salah satu tim pengacara Razman yang belakangan diketahui ialah Firdaus Oiwobo berdiri di atas meja ruang sidang. Tim pengacara tersebut tampak mengenakan jubah advokat sambil berdiri di atas meja saat kericuhan berlangsung.
Juli 2025
Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
September 2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
Oktober 2025
Razman mengajukan banding atas putusaan tersebut.
November 2025
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakut. Hukuman Razman tidak berubah.
Desember 2025
Razman kemebali melawan dengan mengajukan kasasi.
Mei 2026
MA menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
Sebagai informasi, Iqlima Kim juga telah divonis dalam kasus ini. Iqlima tetap dihukum 6 bulan penjara hingga tingkat kasasi. Saat ini, kasus Iqlima masuk tahap peninjauan kembali.
Juni 2026
Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Razman akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara di sana.
Halaman 2 dari 3
(dek/dek)



