Jakarta –
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Salah satu yang digeledah adalah kantor DPRD Kuansing.
“KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi belum merinci pihak perantara yang berkaitan dengan penggeledahan penyidik di kantor DPRD Kuansing. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran pihak diduga sebagai perantara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” kata dia.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan KPK sejak 4-6 Juli 2026 di Kuansing hingga Pekanbaru. Lokasi yang digeledah di wilayah Kuansing terdiri dari kantor Bupati, kantor DPRD, kantor Dinas Perkebunan serta rumah para tersangka termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang merupakan barang untuk menyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA). Selain mobil, penyidik mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen serta barang bukti elektronik.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
(kuf/ygs)


