Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya. (Foto: Okezone.com)




JAKARTA – Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya.

Potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dari total upah bulanan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 2% dipotong dari gaji pekerja, sedangkan 3,7% menjadi tanggungan perusahaan.

Iuran sebesar 2% yang dibayarkan pekerja berfungsi sebagai tabungan hari tua. Dana tersebut akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi persyaratan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Klaim JHT saat Masih Aktif Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yakni maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka pembelian rumah. Pencairan tersebut dapat dilakukan apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun dan hanya dapat diajukan satu kali.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan, ditambah hasil pengembangan dana selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Cara Menghitung Potongan JHT dari Gaji

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version