Jakarta

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memberi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan. Teguran diberikan usai Iman viral mengendarai motor gede (Moge) Harley-Davidson tanpa menggunakan helm.

Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Di sana, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Gerindra.

“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, dalam pembacaan amar putusan.

Majelis Kehormatan Gerindra telah menggelar pemeriksaan. Iman dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat 2 AD, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Selanjutnya majelis hakim menyebut Iman melanggar Pasal 16 ayat 3 AD perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Iman mengunggah video saat berkendara di Batam. Iman Sutiawan saat itu mengendarai motor gede (moge).
Dalam video yang beredar dilansir detikSumut, Sabtu (9/5), Iman terlihat mengendarai moge jenis Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam. Ia tampak melaju santai di sejumlah ruas jalan di Kota Batam tanpa menggunakan helm.

“Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” kata Iman dalam video yang viral tersebut.

Halaman 2 dari 2

(tsy/haf)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version