Jakarta

Pasangan selebriti Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel.

“Iya betul, sekarang masih pemeriksaan,” kata kuasa hukum kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Ragahdo mengatakan, pihaknya membawa bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) karena justru ada uang juga yang dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah influencer dimintai keterangan terkait promosi Hanania Travel. Salah satunya Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo yang memenuhi panggilan polisi pada Senin (8/6).

Sementara, influencer lainnya yakni Awkarin atau Karin Novilda absen, Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah absen. Pemeriksaan mereka akan dijadwalkan ulang pada 12 Juni mendatang.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Bos Hanania Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(wnv/mea)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version