Majelis hakim membacakan putusan terhadap bos Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima Rp 21 miliar dari bos Blueray.
Hal itu disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan pemberian uang oleh John Field ke pejabat Bea Cukai dilakukan menggunakan kode tertentu. Hakim mengatakan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Hakim mengatakan Djaka Budhi menerima uang setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Hakim menyebut total ada tujuh kali penerimaan sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 21 miliar.
“Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp 8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000,” ujar hakim.
“Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” lanjut hakim.
Hakim lalu merincikan penerimaan Djaka Budhi pada September 2025. Hakim juga merincikan penerimaan Djaka pada Oktober 2025.
“Pemberian di bulan September 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp 1 miliar, BC4 bagian Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” kata hakim.
“Pemberian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intelijen atau Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” lanjut hakim.
Hakim mengatakan John Field memberikan uang Rp 8,9 miliar pada November 2025 dan Rp 8,9 miliar lagi pada Desember 2025. Hakim mengatakan Djaka Budhi kembali menerima bagian masing-masing Rp 3 miliar di setiap pemberian tersebut.
“Pemberian bulan November 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp 1 miliar, BC4 Sub Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ujar hakim.
“Pemberian di bulan Desember 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” imbuh hakim.
Hakim juga merincikan penerimaan Djaka pada Januari 2026. Hakim mengatakan total uang Rp 21 miliar itu diberikan John Field ke Djaka Budhi dalam bentuk Dollar Singapura.
“Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Djaka Budhi juga pernah bertemu dengan bos 10 perusahaan kargo termasuk John Field di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Hakim mengatakan 10 perusahaan cargo itu ialah pengusaha yang sesuai dengan list Import Border Targeting (IBT), yaitu importir yang memiliki high risk commodities, volume cukup besar dan sampai saat ini memiliki tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan,” ujar hakim.
Hakim mengatakan pertemuan itu merupakan pertemuan tidak resmi yang menggunakan dana tidak resmi, yakni dari pengumpulan dana penerimaan eksternal Bea Cukai. Hakim mengatakan pertemuan itu juga tidak diketahui kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan.
“Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi,” ujar hakim.
Hakim berpendapat pertemuan itu melanggar kode etik perilaku pegawai di Bea Cukai. Hakim mengatakan perbuatan itu berpotensi pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.
Halaman 2 dari 4
(mib/haf)



