Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) dengan cepat memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp283.227.000 kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, seorang guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang merupakan salah satu korban jiwa dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27/4). Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta H. Rano Karno kepada Heris Rusman selaku ahli waris korban yang disaksikan oleh Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Balai Kota DKI Jakarta (28/4).
Wakil Gubernur DKI Jakarta H. Rano Karno menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Nurlaela yang menjadi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
“Peristiwa ini meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan tapi bagi kita semua. Terima kasih kepada TASPEN yang telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada keluarga korban,” kata Rano, dikutip Rabu (294/2026).
“Kami tahu hal ini tidak dapat menggantikan rasa duka bagi keluarga, namun setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah duka yang mendalam. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas sekaligus perlunya meningkatkan kewaspadaan bagi para pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Secretary TASPEN Henra mengungkapkan pihaknya menyampaikan turut berdukacita.
“Dedikasi beliau sebagai tenaga pendidik adalah jasa yang besar bagi bangsa. Melalui proses yang cepat dan transparan, kami pastikan seluruh hak almarhumah tersampaikan kepada keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra beliau,” ungkap dia.
Total santunan sebesar Rp283.227.000 tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 227.076.400 yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak. Selanjutnya, terdapat manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600.
“Pemberian manfaat ini merupakan bentuk perlindungan komprehensif yang dihadirkan negara melalui TASPEN dalam menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja,” kata Henra.
Santunan JKK dari TASPEN tidak hanya memberikan bantuan finansial jangka pendek, tetapi juga dukungan berkelanjutan melalui beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sebesar Rp 45.000.000. Hal ini agar risiko kerja yang dialami oleh ASN tidak memutus harapan masa depan generasi penerus mereka.
“Hal ini sejalan dengan upaya TASPEN dalam menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan transparan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi ASN dan keluarganya,” tambah dia.
Proses pencairan manfaat JKK yang berlangsung cepat juga tidak terlepas dari sinergi dan dukungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam percepatan administrasi dan validasi data peserta. Kolaborasi ini menjadi komitmen bersama antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang responsif dan tepat waktu.
“Sebagai pengelola jaminan sosial ASN, TASPEN terus bertransformasi menjadi Center of Excellence. TASPEN berkomitmen untuk selalu menghadirkan layanan yang proaktif agar setiap peserta mendapatkan perlindungan optimal tanpa prosedur yang berbelit-belit,” kata Henra.
“Penyaluran santunan ini juga menjadi bukti implementasi TASPEN dalam mendukung Asta Cita Presiden. Khususnya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan jaminan sosial yang profesional,” tambah dia.
“Negara hadir melalui TASPEN untuk memastikan ASN dan keluarganya tidak merasa sendirian saat menghadapi risiko kerja. Kecepatan layanan adalah prioritas utama kami,” tutup Henra.
(rah/rah)
Add
as a preferred
source on Google
