Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)




JAKARTA – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran pengguna jalan. Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika kendaraan menerobos palang pintu dan tertabrak kereta api yang sedang melintas, menimbulkan korban jiwa serta luka-luka.

Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai persoalan ini belum tuntas karena sistem keselamatan di perlintasan sebidang masih belum optimal.

“Masalah di perlintasan sebidang adalah persoalan pelik yang hingga kini masih menjadi momok dan belum terselesaikan secara menyeluruh,” ujar Joni, Jumat (1/5/2026).

Tanggung Jawab Pengemudi Kendaraan

Joni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

Dengan aturan tersebut, pengemudi yang menerobos palang pintu dinilai lalai dan melanggar hukum.

“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Jika pengemudi menerobos palang, maka tanggung jawab utama atas kecelakaan berada pada pengemudi tersebut,” jelasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version