Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen. (Foto: Okezone.com/Setpres)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di kawasan Monumen Nasional (Monas) ini juga mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi serta mendorong perubahan skema industri seiring keterlibatan pemerintah melalui Danantara.
Kebijakan tersebut membuat pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.
Berikut fakta-fakta menarik terkait potongan driver ojol hingga kesejahteraan para pengemudi, Sabtu (2/5/2026):
1. Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan aplikator dinilai memberatkan pengemudi.
“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Masa disetor 20 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Dengan demikian, pembagian pendapatan berubah signifikan, di mana pengemudi memperoleh porsi lebih besar dari sebelumnya.
2. Wajib Dapat Jaminan Sosial
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Prabowo menyebut pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

