Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terhubung dengan judian online (judol) lewat aplikasi live streaming. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan.
Ketiganya yakni M bersama pacarnya berinisial H, keduanya diangkap di sebuah kos wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Kemudian EL, ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tagerang Selatan (Tangsel).
Ketiga tersangka berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi dalam aplikasi live streaming Hot51. Mereka juga mempromosikan konten perjudian saat melakukan live streaming.
“Para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut,” tulis keterangan dalam Instagram @resmob_pmj dilihat Sabtu (2/5/2026).
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 25 juta. Sementara, omset aplikasi tersebut dalam sebulan mencapai Rp 5 miliar.
“Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omset aplikasi ini mencapai Rp 5 miliar per bulan, sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp 25 juta hanya dalam waktu 5 hari,” ujarnya.
Para pelaku memanfaatkan kondisi psikologis pengguna. Mereka menggabungkan konten dewasa berbayar dengan sistem perjudian, sehingga pengguna kecanduan.
Pengguna didorong untuk terus melakukan deposit, baik saat mengalami kemenangan maupun kekalahan, hingga akhirnya mengalami kerugian besar.
“Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti telah disita polisi. Barang yang disita mulai dari pakaian lingerie, alat bantu dewasa (vibr4tor, dildo, live machine gun), beberapa unit ponsel, serta beberapa rekening.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
(dek/dek)


