Waspada! 130 Perlintasan Kereta di Jakarta Tanpa Penjagaan (Foto: Okezone)

JAKARTA – PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta meningkatkan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang untuk meminimalisir kecelakaan berulang. Di wilayah Daop 1 Jakarta, saat ini terdapat 423 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 perlintasan telah dijaga, sementara 130 lainnya masih belum dijaga. 

Di sisi lain, pembangunan perlintasan tidak sebidang terus menunjukkan perkembangan positif, dengan total 118 titik berupa flyover dan underpass yang berperan dalam meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan, dalam sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran yang jelas antara operator dan penyelenggara prasarana. KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api agar tetap selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu.

“Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.

Perlintasan pada jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh pemerintah daerah setempat. Adapun untuk jalan khusus, pengelolaannya menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga terkait.

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version