Jakarta – Seorang pria asal Mejayan, Madiun, Jawa Timur (Jatim), ditangkap oleh pihak kepolisian gegara memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun di Klaten. Pelaku mengimingi korban dengan jajan.

Dilansir detikjateng, Minggu (3/5/2026), Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan pemerkosaan tersebut. Ia menyebut pihaknya langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Betul kita tangkap satu orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” terang Taufik.

Taufik menjelaskan korban merupakan anak tiri dan pelaku merupakan ayah tirinya. Pelaku saat ditangkap sedang pulang ke Madiun hari Minggu tanggal 26 April.

“Kita tangkap di daerah Caruban, Madiun, Jawa Timur. Perbuatannya tindak asusila dilakukan di rumahnya dengan modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan,” lanjut Taufik.

Pelaku pun dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI nomor 12 Tahun 2022.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi di lingkungan keluarga. Sebab perbuatan asusila pada anak mengakibatkan dampak psikis.

“Tentunya akan berdampak psikis saat dewasa, harusnya saling menjaga. Ingat, ancaman hukumannya bisa tujuh tahun penjara,” tutur Taufik.

Baca berita lengkapnya di sini.



(maa/isa)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version