Jakarta – Sebuah warung sembako di dekat rel kereta api, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), menjual obat terlarang. Dua penjual ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di sebuah kios berkedok warung sembako di Kalideres, Jakbar, Sabtu (2/5/2026). Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong atau sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, berhasil digerebek pada Sabtu (2/5),” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Minggu (3/5).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Metro Jaya yang diperintahkan kepada Kapolres. Kemudian diteruskan kepada Kapolsek Jajaran untuk menindak tegas praktik penjualan obat-obatan keras yang disalahgunakan dan tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku diamankan diantaranya berinisial ZF (26) dan MA (22). Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo, menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” ucap dia.
Keberanian warga untuk melapor menjadi langkah awal dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda. Aksi cepat aparat pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.
“Kami merasa terlindungi. Semoga polisi terus hadir seperti ini untuk menjaga lingkungan kami,” ujar salah satu warga.
Polsek Kalideres mengimbau masyarakat yang menjumpai dan menemukan hal serupa atau tindak kejahatan lainnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat menghubungi layanan kepolisian call center 110.
(dvp/dwr)


