Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menilai aturan itu menjadi langkah preventif pemerintah dalam menangani aksi terorisme.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative,” kata Falah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Meski begitu, Falah mengingatkan agar aturan itu tidak mengaburkan prinsip penegakan hukum. Menurutnya, secara keseluruhan, aturan itu menjadi langkah tepat pemerintah.
“Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini,” ujarnya.
Prabowo Teken Perpres RAN PE
Diketahui, perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Dilihat detikcom di laman jdih.setneg.go.id., Senin (4/5), dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.
“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tulis Perpres tersebut.
Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(fca/idn)

