Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menekankan pentingnya peran balai pemasyarakatan (bapas) di akhir proses pemidanaan seorang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi). Ia menegaskan bapas adalah jantung reintegrasi napi, tak sekadar mengurus administrasi.
“Bapas sebagai jantung reintegrasi, balai pemasyarakatan bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan jembatan yang membantu negara memahami manusia secara utuh melalui penelitian kemasyarakatan,” kata Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia mengatakan peran bapas yang diatur dalam KUHAP terbaru mengalami pergeseran fundamental. Di mana, imbuh Menteri Agus, bapas terlibat dari hulu hingga hilir proses peradilan.
“Pergeseran fundamental ini menuntut transformasi menyeluruh. Peran kita tidak lagi terpusat hanya pada tahap pascaadjudikasi. Melalui undang-undang ini, petugas pemasyarakatan, khususnya pembimbing kemasyarakatan, diberikan mandat dan kepercayaan untuk terlibat secara aktif sejak awal proses peradilan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Menteri Agus mendorong para petugas bapas untuk bekerja semakin baik. Maksudnya, melaksanakan asesmen secara profesional dan objektif, terutama dalam meneliti perubahan perilaku napi yang hendak mengakhiri masa pidana atau klien pemasyarakatan.
“Kita harus mengadakan asesmen yang objektif dan profesional, terutama dalam mengevaluasi perubahan perilaku sebagai syarat perubahan pidana,” ucap Menteri Agus.
Kemudian, masih berkenaan dengan meningkatnya peran bapas dalam proses peradilan, Menteri Agus menuturkan pentingnya meningkatkan sinergi lintas lembaga, di antaranya dengan Polri dan kejaksaan. Tujuannya agar tercipta keselarasan dalam menjunjung asas ultimum remedium.
“Sinergi lintas lembaga, aparat kepolisian, jaksa, hakim, dan petugas kemasyarakatan harus berada dalam satu frekuensi yang sejalan dengan asas ultimum remedium, pemulihan bukan sekadar penghukuman,” ujar Menteri Agus.
(aud/aik)


