Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta mempertanyakan sejumlah hal dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mempertanyakan soal hubungan terdakwa dengan Andrie hingga soal CCTV.

Sebagaimana diketahui, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.

Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Pertanyakan Cerita Terdakwa Terkait Cairan Air Keras

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mengatakan keterangan ahli penting untuk membuktikan pengakuan terdakwa terkait jenis cairan yang disiramkan ke Andrie.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang ini, oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi. Alwi merupakan anggota TNI yang melakukan pendalaman atau elisitasi ke para terdakwa.

“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” ujar Alwi.

“Mereka bercerita nggak yang mereka siram apa itu?” tanya hakim.

“Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus,” jawab Alwi.

Hakim kemudian bertanya soal pengakuan terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus. Alwi mengatakan terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.

“Yang mereka siram itu cairan apa?” tanya hakim.

“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” jawab Alwi.

“Dicampur dengan?” tanya hakim.

“Air aki mobil,” jawab Alwi.

Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. Hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia di persidangan.

“Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini. Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimialah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimialah. Ya itu dari oditur, kayaknya perlu,” ujar hakim.

“Siap, Yang Mulia,” jawab oditur.

“Sudah terpikirkan ke sana?” tanya hakim.

“Siap, sudah,” jawab oditur.

Hakim mengatakan ahli kimia yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Hakim mengatakan reaksi dan tingkat bahaya campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan.

“Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan nggak bisa,” kata hakim.

Pertanyakan Hubungan Terdakwa dengan Andrie Yunus

Alwi menjelaskan kondisi luka gosong hingga menghitam yang dialami Edi dan Budhi. Alwi merupakan personel yang melakukan pendalaman awal terhadap kedua terdakwa pada 17 Maret.

“Kami tanya terus, yang Terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja,” kata Alwi.

Hakim terus menanyakan apa pengakuan terdakwa saat pendalaman awal itu. Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiramkan air keras ke Andrie karena kesal dengan peristiwa interupsi rapat tentang RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, yang terjadi pada 2025.

“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma,” tanya hakim.

“Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini,” jawab Alwi.

Pertanyakan Soal Operasi Khusus

Hakim lalu bertanya apakah ada perintah sehingga para terdakwa melakukan penyiraman air keras tersebut. Hakim juga bertanya apakah ada operasi khusus di balik penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

“Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.

“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.

“Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.

Hakim terus bertanya tentang direktorat di Bais TNI. Hakim mencontohkan, jika aksi penyiraman ini misalnya karena ada ‘order’, akan masuk di direktorat apa.

“Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. Bais ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen-lah kita bilang, itu yang melakukan direktur apa yang begini-begini?” tanya hakim.

“Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi,” jawab Alwi.

“Halong?” timpal hakim.

“Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma,” jawab Alwi.

“H itu bagian apa?” tanya hakim lagi.

“Operasi,” jawab Alwi.

Alwi mengatakan, seandainya aksi penyiraman ini merupakan ‘order’, perintah itu bukan urusan Denma. Hakim kemudian mengaku heran para terdakwa tidak mengenal Andrie tapi melakukan penyiraman tersebut.

“Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” ujar hakim.

“Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu,” jawab Alwi.

“Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-ngobrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Nggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh,” ujar hakim.

Dalam sidang ini, oditur juga menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi. Hakim mendalami apakah ada perintah dari Heri untuk melakukan aksi penyiraman ke Andrie.

“Ada perintah dari Dandenma?” tanya hakim.

“Siap, tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri.

“Saudara sudah disumpah ini,” ujar hakim.

“Siap, tidak ada,” jawab Heri.

Heri juga mengaku marah saat mengetahui para terdakwa melakukan aksi penyiraman ini. Hakim mempertanyakan tanggung jawab Heri sebagai Dandenma.

“Karena nggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?” tanya hakim.

“Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen,” ujar Heri.

Pertanyakan Rekaman CCTV

Oditur militer menghadirkan Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus, sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mempertanyakan rekaman CCTV di area markas Bais TNI saat malam penyiraman air keras terjadi di Salemba, Jakarta Pusat.

Mulanya, hakim bertanya soal kondisi pintu gerbang markas Bais TNI. Arif mengatakan hanya ada pintu depan dan belakang di markas.

Dia mengatakan pintu belakang hanya digunakan untuk kondisi urgen. Dia mengatakan pembukaan pintu belakang juga dilakukan atas perintah komandan.

“Soalnya kadang pintu depan agak macet, suruh pintu belakang,” jawab Arif.

“Pembukaannya, buka-tutupnya, ada waktunya nggak, jamnya?” tanya hakim.

“Siap, itu perintah komandan, izin. Kalau memang ada urgen harus dibuka,” jawab Arif.

Arif mengatakan masuk dan keluar anggota untuk apel pagi melewati pintu depan. Dia mengatakan pintu depan tetap dibuka karena merupakan akses ke mes hingga parkiran.

“Pintu depan Saudara pantau, ada penjaganya?” tanya hakim.

“Pintu depan itu, jadi provos sama bintara jaga, perwira jaga, semua memantau untuk terutama untuk ke perkantoran, izin. Ke ring satu. Kalau untuk ke mes, itu biasanya lalu lalang seperti itu saja. Karena ada mes, ada parkiran,” jawab Arif.

“Di luar jam dinas berarti lewat pintu depan?” tanya hakim.

“Siap, betul,” jawab Arif.

Hakim lalu menanyakan apakah pergerakan terdakwa saat malam kejadian terpantau oleh tim piket markas Bais TNI. Arif mengatakan pergerakan terdakwa tersebut tidak terpantau.

“Ini kan Terdakwa keluar malam. Keluar dari sore, kemudian kembalinya malam, bahkan mungkin dini hari. Terpantau nggak dengan petugas piket atau yang jaga pintu gerbang itu?” tanya hakim.

“Siap, tidak terpantau,” jawab Arif.

“Kenapa?” tanya hakim.

“Kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu, izin, atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama, itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan,” jawab Arif.

“Pintu utama terbuka lebar?” timpal hakim.

“Siap, terbuka,” jawab Arif.

“Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?” tanya hakim heran.

“Siap, karena itu untuk masuk ke dalam parkiran sama ke mes,” jawab Arif.

Hakim mengaku baru mengetahui jika markas Bais TNI berlokasi di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP). Arif mengatakan pagar hanya dibuka sedikit untuk akses motor setelah tengah malam.

“Saya aja baru tahu kantor Bais itu di situ, di dekat TMP maju lagi dikit di flyover itu kan?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Arif.

“Iya, kan nggak ada plangnya, memang kantor intelijen memang nggak ada plangnya?” tanya hakim.

“Siap, tidak ada,” jawab Arif.

Arif kemudian mengatakan ada CCTV di pintu gerbang depan markas Bais TNI. Namun Arif mengatakan pihaknya tidak mengecek rekaman CCTV saat malam kejadian.

“Ya itu pertanyaan nanti menjurusnya ke sana, 13 (Maret) dini hari itu Terdakwa I dan II kan pulang ke mes itu. Terdakwa III mungkin pulang ke rumahnya kan di luar. Nah, itu terpantau ndak itu?” tanya hakim.

“Siap, tidak, izin,” jawab Arif.

“Tapi ada CCTV-nya?” tanya hakim.

“Siap, di CCTV depan ada,” jawab Arif.

“Kalau dibuka misalnya kita minta, masuknya jam berapa, itu kelihatan nggak tanggal 13 pagi itu?” tanya hakim.

“Biasanya kami mengecek itu kurang lebih sekitar seminggu atau dua minggu untuk rekaman record yang masih tersimpan,” jawab Arif.

“Ya, saksi sempat sampai ke sana nggak pemeriksaannya? CCTV tanggal 13 (Maret) pagi, sempat nggak diambil gambarnya atau videonya pada saat Terdakwa I dan II masuk?” tanya hakim.

“Siap, tidak,” jawab Arif.

Hakim mempertanyakan kenapa rekaman CCTV di pintu masuk markas Bais TNI yang menunjukkan pergerakan terdakwa tidak dicek. Dia mengatakan seharusnya hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan terdakwa.

“Harusnya biar matching itu, oh benar-benar kamu masuk tanggal berapa, ya cocokkan dengan CCTV masuknya. Ada ininya nggak, ada rekamannya, record-nya?” tanya hakim.

“Siap, setiap hari kita lihat ada record-nya kalau untuk mau diperiksa, izin. Cuma setahu kami hanya seminggu atau dua minggu untuk record yang masih tersimpan,” jawab Arif.

“Ya sudah. Ya itu nanti, tapi untungnya terdakwa ngaku. Kalau nggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya itu lho, kejadian jam berapa dia masuk, nah korelasi. Kalau nggak ngaku ya petunjuknya itu (CCTV). Tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.

Pertanyakan Keberadaan Terdakwa di Hotel Fairmont

Oditur Militer juga menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Heri mengatakan empat terdakwa kasus ini tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan interupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025.

Heri mengatakan anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar markas. Heri mengatakan empat terdakwa dalam perkara ini tidak bertugas saat rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

“Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

“Siap, tidak ada,” jawab Heri.

Hakim menanyakan hal tersebut karena pengakuan terdakwa yang kesal atas tindakan Andrie. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengaku kesal kepada Andrie karena memaksa masuk dan menginterupsi rapat tertutup DPR bersama TNI untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Selain itu, hakim menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Hakim menilai motif kesal atau dendam pribadi dari terdakwa tidak masuk akal lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma,” ujar hakim.

Dalam sidang ini, Oditur juga menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution sebagai saksi. Alwi menjelaskan pengakuan kekesalan terdakwa yang melandasi aksi penyiraman tersebut.

“Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini,” ujar Alwi.

“Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY (Andrie Yunus). Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.

“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.

“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.

Saksikan Live DetikPagi :

Halaman 2 dari 4

(rdp/rdp)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version