Pandeglang – Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, melaporkan seorang pengusaha ke kepolisian atas dugaan penipuan. Farid mengaku telah ditipu Rp 400 juta oleh terlapor.
“Melaporkan salah satu penguasaha di Pandeglang dengan dugaan penipuan sebanyak Rp 400 juta,” kata Farid di Mapolres Pandeglang, Rabu (6/5/2026).
Farid menjelaskan laporan ini bermula ketika terlapor meminjam uang untuk keperluan modal usaha pada tahun 2024. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, uang yang dipinjam terlapor tak kunjung dikembalikan secara penuh.
“Kronologisnya waktu itu terlapor minjam modal untuk usaha granit dengan janji satu minggu sampai satu bulan. Tetapi sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan,” ungkapnya.
Farid mengaku telah berupaya melakukan penagihan terhadap terlapor. Dia menyebut tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pengusaha tersebut.
“Saya sudah berupaya menagihnya langsung bersama dengan teman, sudah puluhan kali, tapi nyatanya tadi tidak ada jawaban pasti. Mangkanya saya ingin bagaimana dibawa ke Polres bisa diselesaikan persoalan ini,” katanya.
Farid mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta lebih karena terlapor hanya mampu membayar dengan cara mencicil. Farid menyatakan langkah hukum ini diambil agar tidak ada korban selanjutnya.
“Sisa masih di atas Rp 200 juta,” tutur Farid.
Dikonfirmasi terpisah, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilakukan oleh Farid. Polisi akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
“Setalah adanya laporan ini, kita akan menulusuri, mendalami pelaporan ini, apakah ada peristiwa pidana atau tidak, terpenuhi unsurnya atau tidak, akan melakukan penyelidikan tentang peristiwa yang dilaporkan,” kata Beni.
(ygs/ygs)


