Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang, Sitaro. Kejati Sulut menyebut negara rugi Rp 22,7 miliar.
Dilansir detikSulsel, Chyntia keluar dari kantor Kejati Sulut pada Rabu (6/5/2026) pukul 18.58 Wita. Ia tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink.
Chyntia hanya menunduk dan tidak memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Ia kemudian digiring naik ke mobil tahanan Kejati Sulut.
“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, di lokasi.
Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Kejati Sulut lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan pihak swasta Denny Tondolambung.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)

