Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan insentif bagi rukun warga (RW) yang tertib dalam menjalankan gerakan pemilahan sampah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI memberikan penghargaan berupa dukungan sarana dan prasarana bagi RW yang berhasil mencapai 100 persen pemilahan sampah di wilayahnya.
“Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi ketentuan dalam Ingub yang dilihat detikcom, Rabu (6/5/2026).
Pramono menekankan, kebijakan ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pendekatan insentif. Dengan demikian, warga diharapkan lebih disiplin memilah sampah sejak dari rumah.
Selain insentif, Ingub ini juga memuat kewajiban bagi seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Peran lurah dan pengurus RW menjadi kunci dalam pelaksanaan aturan ini. Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan.
Tak hanya itu, RW juga diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak tertib memilah sampah, berdasarkan hasil musyawarah di tingkat lingkungan.
“Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tulis Pramono.
Pemprov DKI juga mendorong setiap RW memiliki fasilitas pendukung, seperti Bank Sampah Unit (BSU) dan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW. Hal ini untuk memastikan sistem pemilahan dan pengolahan sampah berjalan optimal di masyarakat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sektor, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diwajibkan mengelola sampah secara mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.
Instruksi Gubernur ini diteken pada 30 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mengurangi beban sampah di ibu kota serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(bel/aik)



