Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar Seminar Nasional Pemasyarakatan. Acara ini bertajuk ‘Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru’.
Seminar dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia mengatakan seminar nasional ini diinisiasi oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I).
“Penyelenggaraan seminar ini adalah wujud nyata dukungan P3I terhadap kemajuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Tema yang diangkat sangat selaras dengan diskursus hukum saat ini,” kata Menteri Agus dalam acara di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menteri Agus menyampaikan Seminar Nasional Pemasyarakatan merupakan ruang diskusi untuk menyamakan persepsi hingga berbagi pengalaman di lapangan. Ia berharap hasil seminar dapat merumuskan langkah-langkah strategis pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
|
Menteri Imipas Agus Andrianto menggelar Seminar Nasional Pemasyarakatan. Foto: dok.Kemenimipas
|
“Forum ini hadir sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan hukum baru,” ujar Menteri Agus.
Diketahui, sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Langkah ini bukan sekadar pembangunan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma,” lanjut Menteri Agus.
Menteri Agus mengatakan Indonesia selama puluhan tahun ‘terjebak’ dalam pola pikir pendekatan retribusi. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
“Selama puluhan tahun sistem hukum kita terjebak dalam pendekatan retribusi. Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Serta melekatnya stigma sosial kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” pungkas Menteri Agus.
(aud/aik)

