Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Kasih Waktu 3 Tahun (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak atas transaksi konsolidasi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembebasan pajak ini bersifat sementara dengan masa berlaku selama tiga tahun, yang ditargetkan berakhir pada 2029.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya dirancang khusus untuk mendukung aksi korporasi seperti penggabungan (merger), akuisisi, hingga penataan ulang struktur perusahaan tanpa membebani keuangan BUMN dengan biaya pajak transaksi yang besar.
“Transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margering, akuisisi, itu kita nol kan. Kita kasih waktu 3 tahun, sampai 2029,” kata Purbaya usai konferensi pers KSSK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menegaskan bahwa insentif ini hanya menyasar pajak atas kegiatan konsolidasi atau streamlining. Sementara itu, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas bisnis rutin BUMN tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada tanpa adanya pengecualian.
“Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya,” tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, membebani pajak pada saat proses efisiensi internal BUMN justru kontradiktif dengan tujuan pemerintah. Dengan menghapus pajak transaksi tersebut, pemerintah berharap beban biaya (cost) korporasi dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi,” ungkap Purbaya.


