Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai Juni 2026, Mobil Bebas PPN (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan skema subsidi kendaraan listrik terbaru sebagai upaya mempercepat transisi energi dan menekan ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan besaran subsidi motor listrik senilai Rp5 juta per unit dengan target penyaluran sebanyak 100.000 unit.
Selain motor listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif ini bersifat dinamis, berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, yang akan ditentukan berdasarkan kapasitas baterai kendaraan tersebut.
Purbaya yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan ini menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan secara matang lintas kementerian guna memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
“Untuk subsidi motor dan mobil listrik, sudah saya bicarakan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan telah kami sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp5 juta per unit, sedangkan untuk mobil disesuaikan dengan kapasitas baterainya,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).



