Sekretariat NCB-Interpol Indonesia turun tangan asistensi pengungkapan kasus kasus scamming internasional yang beroperasi di Surabaya. Kasus ini melibatkan sindikat internasional yang melakukan penyekapan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penipuan daring (scamming).
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.
“Set NCB Interpol Indonesia melakukan asistensi penanganan perkara untuk memastikan proses penanganan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dapat berjalan dengan baik. Kami menjamin bahwa seluruh prosedur penahanan, penyitaan, dan pemberkasan para tersangka telah memenuhi standar hukum nasional maupun konvensi internasional,” kata Kombes Ricky melalui keterangannya, Jumat (8/5/2026).
44 Tersangka
Diketahui, operasi pengungkapam itu berhasil mengamankan total 44 orang tersangka. Mayoritas merupakan warga negara asing yang berasal dari China, Taiwan, hingga Jepang.
“Komposisi tersangka didominasi warga negara asing, yakni 30 WNA China, 7 WNA Taiwan, 4 WNA Jepang, serta dibantu oleh 3 WNI. Sindikat ini digulung dari empat lokasi rahasia yang tersebar di wilayah Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah,” jelas Ricky.
Berdasarkan pendalaman, lanjut Ricky sindikat ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan akun daring bernama ‘Kurokawa’ untuk menjaring korban.
“Mereka memanfaatkan modus akun daring bernama ‘Kurokawa’ untuk memperdaya korban dengan tawaran liburan gratis ke Vietnam dan Kamboja, lengkap dengan fasilitas tiket penerbangan,” ungkapnya.
“Namun, janji tersebut hanyalah kedok untuk membawa korban ke lokasi penyekapan di Indonesia guna dieksploitasi sebagai operator scamming lintas negara,” lanjut Ricky.
Setibanya di Indonesia, para korban justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator scamming lintas negara. Paspor dan alat komunikasi mereka dirampas agar tidak bisa meminta bantuan.
“Para tersangka melakukan intimidasi berlapis. Korban diancam akan disiksa atau bahkan dijual organ tubuhnya apabila berani melawan atau meminta pulang ke negara asal,” tutur dia.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti siber berskala besar. Beberapa yang mencolok adalah bilik scamming khusus yang dilapisi spons kedap suara agar aktivitas mereka tidak terdengar dari luar.
“Ditemukan puluhan unit smartphone, iPad, laptop, hingga seragam polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan terhadap warga negara
lain,” tambah Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.
“Kolaborasi penindakan yang kuat antara jajaran kewilayahan dan Set NCB Interpol Indonesia ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa institusi Polri senantiasa berkembang dan hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(ond/isa)


