Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026) kemarin.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Dia merinci, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Para pelaku melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ucapnya.
Wira menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali data atau server situs judol itu berada di luar negeri.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Untung.
Karena kejadian itu, Untung memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).
“Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,” ujar Untung.
“Karena jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif,” imbuhnya.
(ond/fas)

