Tarif Listrik (Foto: Okezone)
JAKARTA – Apakah listrik lebih mahal dipakai saat Jam 17.00–22.00? PT PLN (Persero) menyatakan pada jam tersebut merupakan beban puncak pemakaian listrik di masyarakat.
Lalu apakah benar kenaikan tarif listrik PLN pada jam puncak beban tersebut? Dikutip dari akun resmi @pln_id, berikut penjelasannya, Sabtu (9/5/2026).
PLN membenarkan puncak pemakaian beban listrik terjadi pada pukul 17.00 hingga 22.00, akan tetapi hal ini tidak membuat harga listrik mengalami kenaikan. Tarif yang dikenakan tetap sama, tidak ada perubahan.
Selain itu, pemerintah mengatakan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti informasi yang beredar di media sosial.
“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu.
Berikut rincian lengkap tarif listrik yang dikenakan PLN untuk periode April hingga Juni (kuartal II-2026).
1. Tarif listrik keperluan rumah tangga



