Close Menu
    What's Hot

    Kemnaker Bakal Dampingi Disabilitas Masuk ke Pasar Kerja, Ini Strateginya : Okezone Economy

    May 9, 2026

    Polri Amankan 321 WNA, Situasi Gedung Tak Diduga Ternyata Markas Judol

    May 9, 2026

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy

    May 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy
    Nasional

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy

    adminBy adminMay 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

    Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875.000.000,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).

    Selain dikenakan denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

    Adapun rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.

    Di samping itu Indosaku juga wajib melakukan penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan dan penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDinkes Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Jaktim, Hasil Lab Keluar Pekan Depan
    Next Article Polri Amankan 321 WNA, Situasi Gedung Tak Diduga Ternyata Markas Judol
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Kemnaker Bakal Dampingi Disabilitas Masuk ke Pasar Kerja, Ini Strateginya : Okezone Economy

    May 9, 2026
    Nasional

    Polri Amankan 321 WNA, Situasi Gedung Tak Diduga Ternyata Markas Judol

    May 9, 2026
    Nasional

    Dinkes Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Jaktim, Hasil Lab Keluar Pekan Depan

    May 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Kemnaker Bakal Dampingi Disabilitas Masuk ke Pasar Kerja, Ini Strateginya : Okezone Economy

    adminMay 9, 2026

    Kemnaker (Foto: Okezone) JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan siap mendampingi disabilitas untuk masuk…

    Polri Amankan 321 WNA, Situasi Gedung Tak Diduga Ternyata Markas Judol

    May 9, 2026

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy

    May 9, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Kemnaker Bakal Dampingi Disabilitas Masuk ke Pasar Kerja, Ini Strateginya : Okezone Economy

    adminMay 9, 2026

    Kemnaker (Foto: Okezone) JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan siap mendampingi…

    Nasional

    Polri Amankan 321 WNA, Situasi Gedung Tak Diduga Ternyata Markas Judol

    adminMay 9, 2026

    Jakarta – Polri mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) diduga terkait aktivitas…

    Nasional

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy

    adminMay 9, 2026

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta (Foto: Okezone) JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Momen Mengerikan Ketika Pesawat Tabrak Drone di Dekat Bandara

    April 30, 20263 Views

    Sebulan Naik 205%, BEI Gembok Saham Bekasi Asri Pemula (BAPA)

    April 30, 20263 Views

    Mata Uang Asia Beda Nasib: Yen Terbang Cs, Rupiah Ambruk Paling Parah

    April 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.