JAKARTA, Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Ahmad Dedi membantah tudingan miring soal dirinya diduga terlibat dalam kasus suap importasi di DJBC.
Tudingan itu muncul terkait ramainya pemberitaan mengenai Dedi yang lari menghindari wawancara media usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC pada Jumat (8/5/2026).
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, TS Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa framing negatif yang beredar telah merugikan kliennya.
“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber.
Dalam hal ini, sebut Hamonangan, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Hamonangan menjelaskan, status Ahmad Dedi dalam kasus tersebut adalah saksi, dan sebagai warga negara yang baik, Dedi ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar.
“Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamonangan berharap media menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, dan tak termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu.
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” pungkasnya.


