Close Menu
    What's Hot

    9 Orang di Magelang Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

    May 11, 2026

    Segini Harga dan Daftar SPBU Shell Jakarta yang Kembali Menyediakan BBM Shell V-Power Diesel : Okezone Economy

    May 11, 2026

    Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan

    May 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan
    Nasional

    Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan

    adminBy adminMay 11, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Depok – Pengendara motor berinisial MO menjadi tersangka usai viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Pelaku menghadang saat ambulans hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. Mulanya, ambulans tersebut hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.

    “Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau ingin menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong” ujar Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).

    Musyaffa, yang saat itu membawa ambulans, mengatakan lokasi kantor yang berada di dalam perumahan membuatnya terbiasa untuk tidak menyalakan sirene saat ambulans hendak keluar. Namun ia mengganti dengan suara rotator.

    “Jadi kita baru mau keluar dari perumahan, nah di situ memang kami terbiasa untuk tidak menyalakan sirene. Kalau sirene itu kan yang panjang ya. Jadi kami nggak nyalakan itu, hanya rotator dan juga jumper-jumper kayak bunyi tot-tot gitu-gitu,” ujarnya.

    Namun, kata Musyaffa, pelaku tak terima dengan suara ambulans tersebut. Pelaku berusaha memberhentikan ambulans dan berujung memaki-maki dirinya.

    “Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumperan yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam,” jelasnya.

    Mussyafa mengatakan dirinya sempat menjelaskan ke pelaku terkait ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada atau tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan suara sirene.

    “Tapi dari pelaku ini tetap kekeuh kalau misalnya ambulans itu tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan untuk nyalakan sirene apabila tidak ada pasien. Nah di situ sudah clear sebenarnya di TKP pertama,” bebernya.

    Kemudian pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta adanya kalimat pengancaman dari pelaku.

    “Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada pengrusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu,” ucapnya.

    “Kalau untuk kata-katanya ada, ada pengancaman ya. Jadi dia notis kalau misalnya ‘Awas kamu, saya warga sini, akan kucari segala macam’ itu sempat ada kata-kata ya,” tuturnya.

    Sebab itu, Musyaffa menyampaikan dirinya langsung membuat laporan polisi (LP) karena aksi perusakan dan anarkisme pelaku.

    “Jadi gini, kalau kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekedar menghadang ambulans ya, sudah perusakan atau anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membuat laporan atau LP,” tuturnya.

    Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok menjadi tersangka. ML dijerat Perusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan



    (dvp/mea)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePurbaya Tegur DJP, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II : Okezone Economy
    Next Article Segini Harga dan Daftar SPBU Shell Jakarta yang Kembali Menyediakan BBM Shell V-Power Diesel : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    9 Orang di Magelang Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

    May 11, 2026
    Nasional

    Segini Harga dan Daftar SPBU Shell Jakarta yang Kembali Menyediakan BBM Shell V-Power Diesel : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Nasional

    Purbaya Tegur DJP, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    9 Orang di Magelang Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

    adminMay 11, 2026

    Jakarta – Polisi menangkap sembilan orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap RDY (19) dan KDP (17).…

    Segini Harga dan Daftar SPBU Shell Jakarta yang Kembali Menyediakan BBM Shell V-Power Diesel : Okezone Economy

    May 11, 2026

    Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan

    May 11, 2026
    Top Trending
    Nasional

    9 Orang di Magelang Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

    adminMay 11, 2026

    Jakarta – Polisi menangkap sembilan orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap RDY (19)…

    Nasional

    Segini Harga dan Daftar SPBU Shell Jakarta yang Kembali Menyediakan BBM Shell V-Power Diesel : Okezone Economy

    adminMay 11, 2026

    Segini Harga dan Daftar SPBU Shell Jakarta yang Kembali Menyediakan BBM Shell…

    Nasional

    Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan

    adminMay 11, 2026

    Depok – Pengendara motor berinisial MO menjadi tersangka usai viral menghalang-halangi ambulans…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Tanggal Merah, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta pada 14-15 Mei

    May 10, 20263 Views

    6 Fakta Danantara Beli Saham GOTO : Okezone Economy

    May 10, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.